Sejarah Pendirian – 1973
Pada Tahun 1973 Kabupaten Garut mendirikan Lembaga Keuangan dengan nama Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 446/A.III/SK/1973 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Provinsi Jawa Barat.
Perubahan Badan Usaha – 1998
Pada tanggal 31 Juli 1998 PD. LPK di Kabupaten Garut berubah status menjadi PD. BPR LPK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-467/KM.17/1998 Tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut Kota.
Proses Merger – 2010
Pada tahun 2010 dimulai proses Merger terhadap 7 (tujuh) PD. BPR LPK di Kabupaten Garut, ke 7 (tujuh) PD. BPR LPK di Kabupaten Garut tersebut yaitu :
- PD. BPR LPK Garut Kota
- PD. BPR LPK Sukawening
- PD. BPR LPK Bayongbong
- PD. BPR LPK Cikajang
- PD. BPR LPK Banjarwangi
- PD. BPR LPK Leuwigoong
- PD. BPR LPK Cibalong
Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2011 PD. BPR LPK di Kabupaten Garut mendapatkan izin dari Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/7/KEP.DPG/2011 tentang Pemberian Izin Pengabungan Usaha/Merger terhadap 7 (tujuh) PD. BPR LPK menjadi PD. BPR LPK Garut Kota dan mulai beroperasi tanggal 27 Desember 2011.
Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama – 2014
Di latar belakangi oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, maka pada tanggal 11 Desember 2014 telah didirikan suatu Perseroan Terbatas dengan nama PT. BPR Intan Jabar, sesuai dengan Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas nomor 47 tanggal 11 Desember 2014 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-39238.40.10.2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar dengan call name bank bij.
Transformasi perubahan bentuk badan hukum dan nama dari PD. BPR LPK Garut Kota menjadi PT. BPR Intan Jabar telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Mei 2015 berdasarkan Keputusan Kepala Regional 2 Jawa Barat Nomor Kep-21/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD. BPR LPK Garut Kota Kepada PT. BPR Intan Jabar dan Keputusan Kepala Regional 2 Jawa Barat Nomor Kep-22/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PD. BPR LPK Garut Kota Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. BPR Intan Jabar dan secara resmi mulai beroperasi pada Tanggal 5 Juni 2015.